: : 23 April 2008 : :
Permendiknas, Payung Hukum Baru Sertifikasi Sejak UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disahkan pada 6 Desember 2005, pemerintah memiliki tenggat waktu 12 bulan untuk menyusun RPP guru dan dosen. Namun, hingga kini RPP tersebut belum disahkan. Kini, pemerintah menyusun Permendiknas untuk menggantikan RPP tersebut. Diman, seorang guru SMP di Surabaya, pernah menumpahkan uneg-unegnya kepada pekerja salon yang mencukur rambutnya. Guru bergelar S1 itu merasa pesimistis dengan upaya pemerintah dalam melaksanakan program sertfikasi guru. Menurutnya, pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam menyusun RPP guru dan dosen. "Kok sekarang yang mau disahkan Permendiknas. Wah, semua serba politis," keluhnya. Perbincangan itu pun menjadi rasan-rasan panjang antara Diman dengan sang pekerja salon. Tampaknya, Diman merasa pengesahan RPP tersebut bagaikan utopia. Semakin lama, perasaan seperti itu disuarakan hampir seluruh guru. Pemerintah akhirnya gerah mendengar bisikan, keluhan, serta seruan guru dari seluruh penjuru Indonesia untuk mempercepat mengesahkan RPP guru dan dosen. Apa boleh dikata, RPP yang sedianya disahkan tahun lalu itu terganjal berbagai alasan. Penyebabnya diduga terkait keterbatasan anggaran pemerintah untuk membayar berbagai tunjangan guru dan dosen sebagai konsekuensi pelaksanaan sertifikasi. Sebagai jalan alternatif, Depdiknas akhirnya memberikan fatwa hukum ke Departemen Hukum dan HAM serta Departemen Keuangan untuk mengambil solusi alternatif. Akhirnya, proses sertifikasi dilakukan melalui peraturan menteri. "Ternyata, fatwa hukum itu disetujui kedua departemen tersebut," jelas Muchlas Samani, ketua sertifikasi guru Depdiknas. Maka, disusunlah Permendiknas tentang Guru dalam Jabatan. Mengapa sertifikasi itu dinilai penting? Untuk diketahui, jumlah guru di Indonesia saat ini sekitar dua juta orang. Rinciannya, 24,82 persen berijazah SMA, bergelar D1 (2,246 persen), D2, (29,29 persen), D3 (6,13 persen), SI (36,88 persen), S2 (0,41 persen), dan S3 (0,002 persen). Dengan kondisi itu, penting dilakukan sertifikasi untuk mendorong mereka meningkatkan kualitas maupun jenjang pendidikan. Dalam kurun sepuluh tahun, proses sertifikasi diharuskan selesai. Pada 2006, jatah sertifikasi guru sebesar 20 ribu guru dari seluruh tanah air. Mereka sudah direkrut dan siap disertifikasi. Namun, semuanya terganjal mandeknya pengesahan RPP. Tahun ini, kuotanya bertambah menjadi 170.450 guru yang akan diseleksi setelah Permen disahkan. Mereka akan direkrut tahun ini, tapi proses sertifikasinya menunggu kuota tahun lalu beres. Artinya, Saat ini ada sekitar 200 ribu guru yang sedang menunggu proses sertifikasi. Dijelaskan Muchlas, sebelumnya dalam pembahasan RPP, ada empat kompetensi yang diujikan dalam sertifikasi guru. Yakni, melalui tes tulis, tes kinerja, portofolio, dan penilaian sejawat. "Namun, untuk mempermudah proses sertifikasi, akhirnya guru cukup menjalani tes portofolio saja," terang Muchlas yang juga menjabat sebagai PR IV Unesa itu. Meski demikian, para guru jangan salah kaprah mengartikan tes portofolio sebatas curiculum vitae. Pasalnya, di dalam portofolio itu akan terkandung beberapa poin yang akan menjadi penilaian tim sertifikasi. Misalnya, pengalaman pendidikan, organisasi, pelatihan, penataran, maupun partisipasi bidang non akademik. Penilaian portofolio itu, lanjut Muchlas, meliputi kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, serta penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan. Guru yang lulus uji portofolio akan mendapat sertifikasi pendidikan. Sementara bagi yang tidak lulus dapat menempuh dua cara. Bila nilai kurang sedikit, bisa melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio yang kurang sehingga bisa lulus. Opsi kedua, bila nilainya kurang banyak, guru bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi yang diakhiri dengan ujian. Materi pendidikan dan pelatihan profesi guru mencakup empat kompetensi. Yakni, kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional. Guru yang telah mengikuti pelatihan akan diuji untuk mengukur keempat kompetensi tersebut. "Bila lulus akan diberikan sertifikasi pendidik. Kalau tidak lulus, pada waktu ujian akhir akan diberi kesempatan mengulang materi ujian yang belum lulus," paparnya. Meski, pemerintah sudah memberi jalan alternatif sementara lewat Permendiknas, namun Muchlas mengakui kekuatan hukum Permendiknas lebih lemah dibandingkan RPP. "Karena itu, mudah-mudahan ini hanya sementara waktu saja. RPP tetap kami perjuangkan," janjinya.(titik andriyani) Sumber: Jawa Pos Online
[ Kembali ] |