Member Area
Anda harus login untuk mengakses member area
Username
Password
[ Daftar ] [ Lupa Password ] [ Aktifasi ]
 
Jajak Pendapat
Bagaimana pendapat Anda tentang Front Pembela Islam (FPI)?
Perlu dibenahi agar menjadi organisasi moderat
Dibekukan sementara oleh Pemerintah
Dibubarkan saja
Dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang
Dibiarkan saja
[ Lihat Hasil Jajak Pendapat ]
 
Statistik Anggota
Jumlah anggota 28 anggota.
Anggota terbaru muhammad arif kurniawan
 
Statistik Pengunjung
Anda pengunjung ke 62481
Jumlah Pengunjung online 36
[ 36 tamu ]
Hari ini : 39 Pengunjung
Kemarin : 301 Pengunjung
Bulan ini : 5453 Pengunjung
 
Link Keluar
: : Departemen Pendidikan
: : Kabupaten Blitar
: : SMAN 1 Srengat
: : SMAN 1 Talun
: : SMAN 1 Sutojayan
: : SMAN 1 Ponggok
: : Cybermandiri Web Desain
: : Alumni SMA Negeri 1 Kesamben
: : Universitas Negeri Malang
: : Universitas Negeri Surabaya
: : Universitas Brawijaya Malang
: : Institut Teknologi Surabaya
: : Universitas Airlangga Surabaya
: : Universitas Gajahmada Yogyakarta
: : Universitas Indonesia
: : Institut Teknologi Bogor
: : Institut Pertanian Bogor
: : Universitas Negeri Jember
: : LPMP Jawa Timur
: : Surat Kabar Jawa Pos
: : Universitas 11 Maret Surakarta
: : Universitas Diponegoro
: : Universitas Negeri Yogyakarta
: : Universitas Udayana Bali
: : Universitas Padjadjaran Bandung
: : Universitas Islam Negeri Malang
: : IAIN Sunan Ampel Surabaya
: : Universitas Islam Negeri Jakarta
: : Universitas Islam Negeri Yogyakarta
: : Indonesian Air Force Academy
: : Akademi Angkatan Laut
: : Akademi Militer Magelang
: : Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
: : Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
: : Sertifikasi Guru
: : Direktorat Pembinaan SMA
: : Buku Sekolah Elektronik
: : Republik Indonesia
: : Presiden RI SBY
: : DPR RI
 
PERAN SISWA DALAM PENGAMANAN DAN PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA DAN SITUS
: : 10 Mei 2008 : :

PERAN SISWA DALAM PENGAMANAN DAN PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA DAN SITUS

Yusuf Ernawan
 

Dinamika Benda Cagar Budaya dan Situs

 

UNESCO menyatakan bahwa warisan budaya merupakan peninggalan sekumpulan jiwa dari suatu komunitas sejak jaman prasejarah yang termanifestasi dalam bentuk fisik dan non fisik. Warisan budaya berbentuk fisik adalah situs, artefak*, ekoak, sementara itu wujud warisan budaya yang bersifat non fisik adalah sistim nilai yang luhur, aturan, norma, system kelembagaan dan kepercayaan/religi.

            Kesatuan warisan budaya berbentuk fisik dan bon fisik dapat memunculkan suatu wujud aktifitas budaya. Peninggalan wujud aktifitas budaya dapat ditemukan berupa (1) situs/lokasi ang mengandung peniggalan purbakala yang terdapat di atas dan didalam tanah srte di bawah air, (2) lingkungan alam yang di sakralkan oleh suatu komunitas, (3) arsitektur dan peninggalan sejarah di perkotaan, (4) bentang alam yang diolah oleh menusia sehingga dapat memperlihatkan corak budaya komunitasnya, (5) peninggalan museum, (6) hasil-hasil kerajinan tangan, (7) dokumen-dokumen tertulis serta foto serta film documenter, (8) bahasa dan tradisi lisan, (9) pesta rakyat, (10)ritus upacara dan kepercayaan, (11) lagu, (12) obat tradisional, (13) masakan tradisional, (14) olah raga dan permainan tradisional.

             Benda cagar budaa merupakan bagian dari warisan budaya yang bersiat dinamis. Pasal 1 ayat 1 UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya memperlihatkan siat dinamis dari usia suatu benda. Usia benda yang saai ini telah menjadi benda cagar budaya, akan senantiasa menjadi semakin tua dan selalu di lindungi agar tetap lestari sebagai benda cagar budaya. Sementara itu dinamika kehidupan manusia juga senantiasa berjalan terus dan menghasilkan benda-benda. Sehingga benda-benda yang saat ini ditemukanatau sebelum ber umur 50 tahun, kelak akan memiliki kesempatan pula menjadi benda cagar budaya apabila persyaratan seperti tertuang dalam UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya* memperlihatkan kelentura sifat apakah suatu lokasi mengandung atau tidak mengadung benda-benda cagar budaya akan bergantung pada fakta di lapangan dan hasil penalitian yang dilakukan terhadap kandungan benda-benda yang ditemukan di lokasi.
 

* Pasal 1 Ayat 1 No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya menyatakan bahwa situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkunganya yang diprlukan bagi pengamananya.

                 Sementara itu, sifat dinamis situs yang telah cagar budaya juga cenderung bersifat negative. Situs cagar budaya cenderung terkalahkan oleh laju kebutuhan manusia lahjan untuk pemekaran kegiatan yang bersiat ekonomi. Kecepatan perubahan luasan situs cagar budaya berbanding kebutuhan lahan untuk kepentingan ekonomi, cenderugn memperlihatkan pengurangan perluasanya. Misalnya, penggusuran lahan pertanian untuk kebutuhan perumahan.

            Kalau dicermati, proses perubahan lahan pertanian menjadi kompleks perumahan tidak hanya menghilangkan lahan situs saja, tetapi juja menggusur juga menghilangkan symbol-simbol budaya yang terdapat pada lahan pertanian. Sebuah situs pertanian dapat mencerminkan (1) hasil ke geneusan dan imajinasi yang kreati, (2) penerapan teknologi tepat guna dan berhasil guna, (3) upaya peningkatan kesejah teraan social-ekonomi, dan (4) keanekaragaman kekayaan budaya. Misalnya, sistim teras-sering dan sistim irigasi persawahan yang dapat mencerminkan nilai-nilaikerukunan bergotong royong, sikap toleransi dalam membagi dan mengatur aliran air melalui kreatiitas teknologi tradisional.

            Pengamanan benda-benda cagar budaya dan situs bertujuan untuk melestarikan sisa-sisa warisan budaya nenek moyang. Upaa pengamanan sisa warisan budaya nenek moyang berkaitan dengan sifat warisan budaya sebagai sumberdaya yang tidak dapat tergantikan dan sangat rentan terhadap segala bentuk perubahan fisik dan kimia yang ditimbulkan oleh manusia dan alam. Suatu kecerobohan terhadap benda-benda cagar budaya dan situs dapat menimbulka luka atau cacat dan kerusakan yang permanent. Upaya untuk memperbaiki kerusakan tidak dapat sempurna atau pulih seperti sedia kala. Akibatnya, suatu komunitas dapat kehilangan identitas budayanya.

            Bank dunia mengatakan bahwa upaya pengamanan benda-benda dan situs cagar budaya dapat pula hubungan upaya untuk meningkatkan pendapatan ekonomi. Saat ini tidak ada komunits yang terisolir dari pergaulan dunia. Keterbukaan komunitas memerlukan persiapan tatanan pada tingkat lokal, nasional dan internasional agar terjalin hubungan antar manusia yang saling menghargai dan toleran terhadap masing-masing identitas budaya, memerlukan pembangunan manusia dan linkungan yang tetap berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam warisan budayanya. Nilai-nilai dalam warisan budaya yang sampai saat ini masih dapat bertahan, menandakan bahwa nilai-nilai tersebut telah teruji oleh waktu dan perubahan-perubahan yang didalamnya.

            Diharapkan pembangunan yang berakar pada idsentitas budaya dapat sesuai dengan mentalitas bangsa dan dapat mengurangi kemislinan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, benda dan situs cagar budaya dapat sebagai aset yang menjadi milik publik sekali gus komoditas ekonomi yang dapat meningkatkan ekonomi. Misalnya kunjungan wisatawan. Kujungan wisatawan merupakan bentuk penghargaan orang lai terhadap identitas budaya lokal dari suatu komunitas. Kunjungan wisatawan dapat membawa nilai negati bila kita lupa akan identitas budaya kita; akan bernilai positi bila kita dapat memperoleh keuntungan ekonomi dan mempelajari serta menyerap idantitas bangsa lain yang cocok dengan identiitas kita.

Siswa sebagai pemilik benda dan situs cagar budaya.

 

[ Kembali ]
 
Komentar - komentar
Nama
Lokasi
Email
Web
Kode
Komentar
 
 
   
Kursus Bahasa Inggris EF English First
   
   
Hak Cipta © By SMA Negeri 1 Kesamben Kesamben Blitar Developed By Cybermandiri
Telp 0342-331397 Email info[at]sman1kesamben[dot]com